SEJARAH PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 15
SEJARAH PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 15
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASIGIT 15 merupakan suatu perusahaan yang bergerak dibidang usaha keuangan perbankan yang berdiri tanggal Oktober 1992 sesuai dengan Akta Pendirian Nomor: 552, dibuat dihadapan Ricardus Nangkih Sinulingga,SH Notaris Jakarta dan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 29 September 1993 Nomor C2-9368.HT.01.01.TH.1993. Dan telah mendapat ijin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 28 April 1995 No.Kep.107/KM.17/1995 serta secara resmi termasuk sebagai Bank Perkreditan Rakyat yang turut serta dalam Program Penjaminan Pemerintah.
Disamping itu pula PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASIGIT 15 juga termasuk sebagai salah satu anggota PERBARINDO (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia).
Pendirian PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASIGIT 15 dilatar belakangi oleh kuatnya keinginan serta keyakinan pemilik untuk mewujudkan dan memberikan kontribusi program pemerintah dalam mengembagkan usaha golongan ekonomi lemah, usaha kecil dan menengah sehingga berdampak positif khususnya terhadap kemajuan ekonomi wilayah setempat dan pembangunan ekonomi indonesia pada umumnya.